> Temui Waliku Jika Engkau Serius
Menikah itu asyik dan sarana ibadah karena Allah, Rasulullah menganjurkan para pemuda untuk menikah.
Pernikahan itu sebuah perbuatan karena menjaga seseorang dan membentengi seseorang, menjaga pandangan dan membentengi kemaluan.
* Baah
- kemampuan biologis
- kemampuan nafkah
Pernikahan : mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup
*Hikmah dari pernikahan
1. Pernikahan merupakan suasana baik untuk membangun ikatan kekeluargaan, silaturahim, untuk menjaga kehormatan dan menjaga pandangan
2. Pernikahan merupakan suasana baik untuk dapat mendatangkan ketenangan juga kelembutan dan rasa kasih sayang antara suami istri (QS. Ar-Ruum :21)
3. Pernikahan merupakan untuk mendapatkan keturunan (nikahilah wanita-wanita yang
penyayang dan subur)
4. Cara terbaik untuk menyalurkan syahwat atau biologisnya (lakukanlah dengan menyalurkan sesuai syariatnya)
5. Dengan menikah bisa dimanfaatkan membangun rumah tangga yang baik, sholeh dan sholehah, harmonis, berkah dan panutan untuk masyarakat
6. Dengan menikah untuk memotivasi seseorang untuk memiliki sifat kebapakan dan keibuan setelah mempunyai anak
# Kriteria memilih calon pasangan hidup
a. pilihlah pasangan yang taat kepada Allah, menjalankan syariat-syariat Allah (QS. Al Hujurat : 13)
Takwa : menjaga diri dari azab Allah dengan cara mengerjakan perintahnya dan menjauhi laranganNYA
#Pilihlah wanita karena
1. Harta
2. Kedudukannya
3. Kecantikannya
4. Agamanya
b. Sekufu (sebanding) => QS. An-Nur
c. Yang baik akhlaknya (tidak hanya beriman, menjaga tali hubungan dengan Allah dan manusia)
# kriteria wanita untuk memilih calon suami
d. Pilihlah calon suami yang mampu memberi nafkah dari harta yang halal
e. yang bertanggung jawab kepada pasangannya
Zuhud : sederhana, Qonaah : mensyukuri
#kriteria laki-laki untuk memilih calon istri
f. untuk laki-laki pilihlah wanita yang subur
g. bersedia taat kepada suami QS. An-Nisaa : 30
* Langkah setelah memilih pasangan
1. Ta'aruf (saling mengenal)
=> Menggali informasi atau biodata calon pasangan dengan tidak melanggar syariat masyarakat
# ketika ta'aruf
a. untuk laki-laki dan perempuan sebelum adanya Akad dmasih belum mahram dilarang berduaan, bermesraan melalui media sekalipun termasuk maksiat dan dosa besar karena ketiganya adalah setan.
b. saat seseorang itu melakukan ta'aruf saling meluruskan niat (terutama laki-laki) dia melakukan proses ta'aruf ini karena menikah
c. proses ta'aruf ini jangan sampai memberikan harapan palsu
=> Syarat ibadah
"ikhlas dan melaksanakan syariat Allah"
Melakukan ta'aruf hanya main-main termasuk orang-orang yang dzalim
d. proses ta'aruf harus diketahui oleh orang tua perempuan (karena perpindahan tanggung jawab dari orang tua kepada laki-laki yang menikahinya)
ta'aruf tidak harus bertemu langsung dengan perantara orang ketiga, saling tukar biodata
e. Nadzor (melihat pasangan)
dianjurkan untuk melihat satu sama lain tetapi dengan mahramnya, sebagai tolak ukur lanjut atau tidak
=> kejahatan yang dilakukan oleh kemaluan itu dilakukan oleh mata (perbuatan keji)
Ceritanya gak bawa alat tulis jadi diketuk via blogger agar gak kehalusan dan bisa dibaca kapan aja ..
dan semoga bermanfaat untuk orang lain .. aamiin
@ozora^^
Mendekat Kepada Allah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar